Asas, Tugas, Kewenangan Dan Kewajiban PPS

Tahapan penyelenggaraan pemilihan 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU yang bersifat permanen (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), melainkan melibatkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.

Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain, dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan
di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan.

Meskipun bersifat sementara (ad hoc), PPK, PPS dan KPPS memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelanggaraan pemilihan 2020, oleh karenanya proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan secara transparan dan profesional.

ASAS PENYELENGGARA PEMILU

Sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 2 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU secara berjenjang termasuk di dalamnya penyelenggara ad hoc yakni PPS dalam melaksanakan tugas harus memedomani asas-asas sebagai berikut:

  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. kepastian hukum;
  5. tertib;
  6. kepentingan umum;
  7. keterbukaan;
  8. proporsionalitas;
  9. profesionalitas;
  10. akuntabilitas;
  11. efisiensi; dan
  12. Efektivitas

TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PPS

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 12 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi:

  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
  2. membentuk KPPS;
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  4. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
  6. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  7. menetapkan petugas ketertiban TPS dengan KeputusanPPS;
  8. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  9. mengumumkan daftar Pemilih;
  10. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  11. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  12. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
  13. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  14. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
  15. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  16. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  18. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  19. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  20. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.

TUGAS KETUA PPS

Tugas ketua PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi:

  1. memimpin kegiatan PPS;
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. mengawasi kegiatan KPPS;
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
  6. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan
  7. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

TUGAS ANGGOTA PPS

Tugas Anggota PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi:

  1. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Sumber : https://kpu.go.id/