oleh: Lita Rosita (Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan)
Meski sempat tertunda beberapa tahapan pada pelaksanaan Pemilihan 2020 karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun perubahan/aturan baru pun dikeluarkan melaui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Seperti yang tertuang pada pasal 120 ayat (2) bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Adapun tahapan sebelumnya yang sempat tertunda/terhenti, antara lain: pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk panitia pemilihan tingkat desa/kelurahan, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang peruntukannya bagi bakal calon yang tak di usung parpol saat mendaftarkan diri, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terkait data pemilih seringkali mencuat menjadi permasalahan krusial dalam setiap pemilihan yang dibicarakan banyak kalangan. Untuk itu, setiap tahapan sangat penting dan harus dilakukan dengan baik dan cermat oleh penyelenggara.
Tentunya, kelanjutan dari tahapan tersebut dilakukan setelah ada persetujuan lintas institusi di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Begitu juga dengan langkah selanjutnya terkait tata cara dan waktu pelaksanaan, maka diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU).
Dengan situasi sekarang masih adanya pandemi Covid-19, tentunya menjadi hambatan bukan saja bagi penyelenggara pemilihan ataupun calon yang akan ikut serta pada ajang pemilihan kepala daerah, bahkan semua lapisan/elemen bangsa ini mendapatkan ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi. Sehingga sepak terjang kalangan pendukung demi melenggangkan sang jagoan sedikit terkendala, meski KPU sudah menentukan tanggal dimulainya kembali tahapan pada tanggal 6 Juni 2020 dan pelaksanaan pemilihan akan dilangsungkan pada tanggal 9 desember 2020.
Di kutip dari media nasional Kompas.com 25/5/2020 bahwa desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil, mendorong pemilihan ditunda hingga tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Titi Anggraini sebagai perwakilan dari koalisi tersebut sekaligus Direktur Eksekutif Perludem. Menurut Titi, seyogyanya penyelenggaraan pemilihan memerhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat didalammya.
Ditegaskan pula, apabila penyelenggaraan pemilihan tidak memastikan keselamatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, data pemilih, sebaiknya pemilihan ditunda. Seharusnya kita penyelenggara pemilihan untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak dan keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya, ungkapnya.
Keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan pemilihan sangat jelas dan nyata. Untuk itu, dengan adanya penundaan diharapkan memahami juga memakluminya, dan tujuan dari penyelenggaraan ini pun sangat baik dalam rangka menghasilkan kepala daerah yang dipilih oleh rakyatnya guna kemakmuran dan kesejahteraan juga kemajuan daerahnya tersebut. KPU pun yang secara teknis menjadi ujung tombak penyelenggara di semua tingkatan pada 270 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Jika pemilihan tidak ditunda, KPU tentu saja harus menyesuaikan pelaksanaan pemilihan tersebut dengan situasi pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini. Meskipun, dibeberapa daerah terdapat penurunan terkait kasus yang terinveksi Covid-19.
New Normal
Apa itu New Normal?
Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com Rabu (20/5/2020) lalu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambahkan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. New Normal secara tersirat membawa perubahan/kelonggaran untuk bisa beraktivitas bagi semua orang dalam keseharian. Tentunya sebelum pandemi dinyatakan berakhir tetap melakukan protokol kesehatan dalam gerak langkah setiap harinya.
Lantas, dengan penyelenggaraan pemilihan Desember mendatang apa yang sudah direncanakan oleh KPU? Tentu saja, KPU telah menyiapkan sejumlah peraturan (PKPU) apabila pemilihan dilaksanakan tetap di tahun 2020 tanpa diundur ke tahun 2021. Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU RI yang dikutip pernyataannya pada media Lentera.com (26 mei 2020) menyatakan bahwa ada banyak hal yang akan dipertimbangkan oleh KPU apabila pilkada digelar 2020 dengan menggunakan protokol Covid-19.
Hal yang paling teknis misalnya, terkait dengan tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah melakukan pencoblosan. Tentu saja tinta tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi secara bergantian, karena hal itu akan memudahkan penyebaran Covid-19. Terkait pelipatan surat suara dengan melibatkan banyak orang, juga mekanisme setiap orang yang datang ke TPS untuk memilih, apakah harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh atau harus ada surat keterangan bebas Covid-19. Tak hanya sampai disitu, KPU pun sudah memikirkan termasuk kapasitas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sudah dipastikan jika di setiap TPS diberlakukan protokol kesehatan terkait Covid-19, maka waktu pelaksanaan akan lebih lama/panjang bisa melebihi batas aturan yang sudah ada yakni pukul 07.00 – 13.00. Hal ini pun akan berimbas pula terhadap biaya/anggaran yang diperlukan, ungkap beliau.
Lebih dalam lagi, bagaimana dengan para pemilih yang sudah dinyatakan positif Covid-19, apakah harus didampingi oleh tenaga medis atau petugas mendatangi dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Tentu saja teknis pelaksanaan jika pemilihan tetap dilaksanakan Desember mendatang hal itu merupakan prasyarat jika pemilihan tetap dilaksanakan di tahun ini dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan setiap orang yang terlibat dalam pemilihan.
Teknis penyelenggaraan yang dikupas di atas hanyalah sebagian kecil saja, karena penjelasan yang lebih terperinci dan lengkap akan dituangkan dalam PKPU. Dipastikan pula aturan yang ada akan menyesuaikan dengan kondisi/keadaan sekarang. New Normal merupakan salah satu titik terang pada kehidupan yang sewajarnya meskipun tetap ada pemberlakukan protokol kesehatan.
Menyatukan dan Menguatkan
Semoga bangsa ini dapat melewati balada Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang dimiliki dan bersatu padu, bukanlah berserah. Karena Indonesia merupakan bangsa yang besar dan berkekuatan besar pula untuk bergandengan tangan dengan seluruh lapisan dalam memerangi pandemi ini demi menyelamatkan nyawa manusia.
Sebuah kenormalan baru merupakan ikhtiar pemerintah dalam kesungguhan upaya mengatur masyarakatnya untuk lebih baik lagi, pada keadaan yang lebih baik pula. (*)
